KPU Sebut Jumlah Anggota KPPS Meninggal Tak Sebanyak Pemilu 2019

Anggota KPU RI, Idham Kholik (Foto : Dok KPU RI)

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholik, mengungkapkan bahwa jumlah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dalam Pemilu 2024 tidak sebanyak yang terjadi pada Pemilu 2019.

Penjelasan ini disampaikan Idham Holik dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

“Jumlahnya memang tidak banyak (seperti Pemilu 2019),” ujar Idham.

KPU saat ini masih dalam proses mendata jumlah petugas yang meninggal dunia saat menjalankan tugas. Idham menekankan pentingnya membedakan waktu kematian anggota KPPS, yang terbagi menjadi tiga fase: sebelum pemungutan suara, pada hari H pemungutan suara, dan pasca-pemungutan suara.

“Kalau kita bicara tentang badan adhoc yang wafat khususnya kpps, itu kita harus bedakan. Yang pertama pada pemungutan, sebelum pemungutan. Terus yang kedua hari H, hari pemungutan suara. Yang ketiga pasca pemungutan suara,” jelas Idham.

Dalam upaya mengurangi beban kerja petugas KPPS dan meningkatkan efisiensi waktu, Idham menyatakan bahwa KPU telah merancang sistem penghitungan suara dengan dua panel.

Panel pertama bertugas menghitung suara untuk Presiden dan Wakil Presiden serta DPD, sedangkan panel kedua menghitung suara untuk DPR dan DPRD. Simulasi yang telah dilakukan di beberapa kota, termasuk Kota Tangerang, Kota Bogor, Palembang, dan Kutai Kartanegara, menunjukkan adanya efisiensi waktu.

“Kami sudah merancang dua panel perhitungan suara di tps,” jelas Idham.

Idham juga menambahkan bahwa beban kerja petugas KPPS sangat berat, terutama karena penghitungan suara harus selesai di tempat pemungutan suara (TPS). Oleh karena itu, KPU telah mengusulkan sistem dua panel penghitungan suara ini. Apabila penghitungan suara belum selesai pada hari pemungutan, proses dapat diperpanjang 12 jam setelah pemungutan suara.

“Apabila surat suara belum selesai dihitung di hari pemungutan suara. Maka dapat diekstensi 12 jam setelah pemungutan suara. Karena proses penghitungan surat suara tak boleh berhenti. Harus selesai di tps,” tutup Idham.

Sebagai langkah perlindungan bagi petugas dari badan adhoc, termasuk anggota KPPS, pemerintah telah menetapkan santunan bagi yang terluka hingga meninggal, dengan rincian sebagai berikut: santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000 per orang, santunan bagi yang cacat permanen Rp 30.800.000 per orang, santunan bagi yang luka berat Rp 16.500.000 per orang, santunan bagi yang luka sedang Rp 8.250.000 per orang, dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version