Nasional

KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Setor LHKPN ke KPK Terancam Tak Dilantik

Idham Holik, Komisioner KPU yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis (Foto: Antara/Narda Margaretha Sinambela)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah menetapkan aturan ketat bagi calon legislatif yang terpilih dalam pemilihan terakhir. Mereka diharuskan untuk mengirimkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagai bagian dari syarat pelantikan.

Menurut peraturan terbaru yang dirumuskan oleh KPU, yaitu PKPU No. 6 Tahun 2024, ketiadaan laporan tersebut dapat menghalangi proses pelantikan caleg.

“Memang benar, ada kemungkinan caleg yang tidak melaporkan LHKPN tidak akan dilantik,” ungkap Idham Holik, Komisioner KPU yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis pada hari Rabu (17/7/2024).

Baca  Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 dan PPPK Mulai Diumumkan, Berikut Cara Cek Hasil dan Sanggah

Idham Holik menjelaskan beberapa caleg mungkin belum mengirimkan LHKPN mereka karena terbentur kesibukan atau kurangnya pemahaman tentang cara pengisian data.

Namun, dia menekankan proses pengisian LHKPN telah disederhanakan melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami telah menyediakan platform e-LHKPN yang dapat diakses secara online, sehingga memudahkan caleg terpilih untuk mendaftar dan mengisi data mereka secara langsung melalui situs web KPK,” terang Idham.

Baca  Resmi! Iffa Rosita dari Kaltim Gantikan Hasyim Asy'ari Sebagai Anggota KPU

Idham menambahkan kepatuhan terhadap pengajuan LHKPN adalah elemen kunci dalam mendukung pemerintahan yang bersih. Ini adalah bagian dari komitmen Indonesia untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi.

“Komitmen terhadap clean government sangat penting dan dimulai dari anggota legislatif yang kita pilih. Karena itu, KPU sangat mendukung dan berkomitmen penuh terhadap penerapan peraturan ini,” tegasnya.

Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap caleg terpilih dari tingkat DPR, DPD, hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota harus menyampaikan laporan kekayaannya. Jika mereka gagal melakukan hal ini, mereka tidak akan disertakan dalam daftar nama caleg terpilih yang akan diumumkan oleh KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, seperti ditegaskan dalam pasal yang sama. (ndi)

Baca  Berikut Alasan Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker