Samarinda

KPU Samarinda Gelar Sosialisasi Tindak Lanjut Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Putusan MK

Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda melaksanakan sosialisasi tindak lanjut terbitnya Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Samarinda, Minggu (25/08/2024) di Yen’s Delight Juanda Samarinda.

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menyampaikan sehubungan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no. 60 dan 70 mengenai ambang batas batang pengusung bakal calon kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah. Sebelum adanya putusan MK tersebut KPU telah menetapkan aturan pencalonan kepala daerah berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota. Dimana batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun setelah dilantik. Kemudian partai pengusung harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Baca  DPPKUKM Kaltim Usulkan 32 Pelaku UKM Sebagai Nominator ABBI 2024

Arif menjelaskan adanya putusan MK tersebut secara tidak langsung mengubah mekanisme pencalonan kepala Daerah. Saat ini partai pengusung dapat mencalonkan kandidatnya dengan ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah masing-masing. Untuk Samarinda sendiri yang memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 500.000-1.000.000 maka partai pengusung atau gabungan minimal mengumpulkan 7,6 persen yang apabila dikonversikan sebanyak 33.457 suara. 

Baca  Wakil Ketua DPRD Samarinda Gelar Hala Bihalal dengan Warga Rapak Indah

“Ini adalah gambaran-gambaran umum syarat dan persyaratan calon bagaimana pencalonan yang harus dilakukan,” paparnya.

Selain itu Firman menyebut pendaftaran calon Walikota mulai di buka pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Pada tanggal 27 dan 28, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, dan pada tanggal 29 Agustus, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23:59 WITA, Untuk itu Firman meminta agar setiap partai politik yang akan mengusung calonnya agar mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Firman menambahkan partai politik harus mendelegasikan Liaison Officer  (LO) yang nantinya akan berkoordinasi dengan KPU guna penginputan berkas-berkas pencalonan di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

Baca  Abdul Rohim Soroti Tingkat Pengangguran dan Pembangunan dalam Musrenbang 2025

“Kita harapkan setiap partai politik mendaftarkan LO yang akan berkoordinasi dengan KPU dan untuk pemeriksaan dokumen bisa dilakukan sehari sebelum pendaftaran dibuka,” imbuhnya.

Terakhir, Firman berharap informasi ini dapat disampaikan kepada partai pengusung masing-masing. Hal itu dilakukan agar proses pendaftaran calon kepala daerah berjalan dengan lancar. Adapun pada saat masa pencalonan hanya ada satu Paslon yang mendaftar maka KPU akan melakukan perpanjangan pendaftaran. (Adr/shn)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker