Nasional

KPU Rilis Laporan Dana Kampanye: Ganjar-Mahfud Paling Besar, AMIN Terkecil

Konferensi pers usai Presiden Joko Widodo mengajak santap siang bersama tiga calon presiden yang akan berpartisipasi pada pemilihan presiden 2024, yaitu Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 30 Oktober 2023 (Foto: BPMI Setpres)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengungkapkan detail Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari para kontestan Pilpres 2024. Dalam pengumuman tersebut, terungkap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, memimpin daftar dengan total pengeluaran kampanye tertinggi.

Menurut data yang dirilis, Ganjar-Mahfud telah menghabiskan dana kampanye sebesar Rp 506.892.847.566, sebuah angka yang bersumber dari total penerimaan yang dilaporkan senilai Rp 506.894.823.260.

Baca  Kasus Gagal Ginjal Anak Meroket, BPOM Dituntut Lebih Garang Awasi Makanan Minuman Kemasan

Di sisi lain, pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, melaporkan pengeluaran kampanye sebesar Rp 207.576.558.270, yang merupakan hasil dari penerimaan dana kampanye sebesar Rp 208.206.048.243.

Sementara itu, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dengan nomor urut 1, dilaporkan memiliki pengeluaran kampanye paling rendah di antara peserta lainnya. Total pengeluaran mereka berjumlah Rp 49.340.397.060, hampir sepuluh kali lebih kecil dibandingkan dengan pengeluaran tim Ganjar-Mahfud, dengan penerimaan dana yang dilaporkan sebesar Rp 49.341.955.140.

Baca  LSI: 38,1% Pemilih Anies-Cak Imin Setuju Pemilu 2024 Diwarnai Kecurangan

KPU menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan regulasi terkait, setiap peserta pemilu diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Dana Kampanye ke Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU.

Laporan ini harus diajukan dalam kurun waktu 15 hari setelah pemungutan suara, dan termasuk dalam laporan tersebut adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta LPPDK itu sendiri.

Baca  Penting! Pengguna Sepeda Listrik Paling Rendah Berusia 12 Tahun

Audit atas laporan ini akan menjadi salah satu tahapan penting dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker