Nasional

KPU RI Tetapkan Maksimal Tiga Sesi Debat Pilkada 2024 di Setiap Daerah

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, August Mellaz (Foto: Antara/Aprilio Akbar)

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, August Mellaz, mengumumkan Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan dengan maksimal tiga sesi debat di setiap provinsi atau kabupaten/kota.

Pengumuman ini disampaikan setelah Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pilkada 2024 dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada, yang berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta pada Jumat (2/8/2024).

Mellaz menjelaskan, sesuai dengan Pasal 19 dalam rancangan peraturan, debat publik atau debat terbuka akan diutamakan di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.

Baca  DKPP Beri Sanksi Ketua KPU, Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Statement Pemilu Tertutup

“Dalam peraturan yang dirancang ini, debat kampanye Pilkada akan dilaksanakan hingga tiga kali, dan diutamakan untuk diselenggarakan di daerah masing-masing,” tutur August Mellaz.

Lebih lanjut, dia menambahkan pelaksanaan debat akan tetap diadakan di setiap daerah kecuali terdapat hambatan tertentu, seperti masalah infrastruktur.

“Terkait dengan beberapa kendala yang dihadapi pada pelaksanaan debat kampanye di pilkada-pilkada sebelumnya, seperti infrastruktur dan kebutuhan lain yang tidak seragam, memang menjadi perhatian khusus,” ucap Mellaz.

Baca  Anggota DPRD Samarinda Serukan Pentingnya Keterlibatan Masyarakat Pada Pilkada 2024

Mellaz menekankan, pentingnya penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon untuk diupayakan di setiap provinsi atau kabupaten/kota.

“Ini untuk memastikan bahwa setiap calon dapat menyampaikan visi dan misinya secara langsung kepada masyarakat,” lanjutnya.

Mengenai jadwal kampanye, Mellaz menyatakan bahwa periode kampanye akan dimulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Baca  Tak Ada DPRD, IKN Terancam Tak Bisa Pungut Pajak

“Kampanye akan meliputi pertemuan terbatas, tatap muka, dialog debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker