KPU RI Terbitkan Surat Edaran, Siapkan Pilkada Sesuai Putusan MK
Editorialkaltim.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, mengumumkan akan segera mengirimkan surat edaran terkait penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkenaan dengan ambang batas pencalonan dan batas usia calon.
Surat edaran ini akan menjadi pedoman dalam tahapan pendaftaran pasangan calon yang akan berlangsung pada 24 sampai 26 Agustus 2024.
Afif menyampaikan hal ini dalam sebuah jumpa pers yang diadakan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Jumat (23/8/2024).
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk memperhatikan substansi pengumuman tersebut yang akan disesuaikan dengan putusan MK,” ujarnya.
Menurut Afif, sebagai langkah lanjut, akan ada revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Revisi ini merupakan respon dari Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan akan berlaku untuk calon kepala daerah di semua tingkatan, termasuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juga akan diubah sesuai dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang melibatkan perubahan pada pasal 15 dan lampiran formulir pernyataan calon.
“Kami akan memastikan bahwa peraturan yang ada sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penyesuaian usia minimal calon kepala daerah,” tambahnya.
Dalam penutupannya, Afif menegaskan komitmen KPU untuk terus berkoordinasi dengan DPR Komisi II dan pihak-pihak terkait lainnya guna memastikan implementasi yang efektif dari putusan MK.
“Ini adalah bagian dari upaya KPU untuk selalu menindaklanjuti putusan lembaga peradilan dengan segera, terutama yang berpengaruh langsung terhadap tahapan pemilu yang kami hadapi,” pungkasnya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.