Nasional

KPU Resmi Tunjuk HICON LAW and Policy Strategies Hadapi Sengkang Pemilu di MK

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin (Foto: Dok Bawaslu)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan penunjukan resmi HICON Law and Policy Strategies sebagai kuasa hukumnya dalam menangani perselisihan hasil Pemilihan Umum 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengumuman ini disampaikan oleh Mochammad Afifuddin, anggota KPU RI, menjelang sidang perdana yang dijadwalkan pada Rabu (27/3/2024).

“KPU telah menetapkan HICON Law and Policy Strategies sebagai lembaga hukum yang mewakili dalam kasus pemilihan presiden,” ungkap Afifuddin dalam pernyataannya.

Baca  Gibran Disebut Maju Jadi Cawapres Seusai Putusan MK, Jokowi: Saya Tidak Ikut Campur!

HICON Law and Policy Strategies akan membantu KPU dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh dua pasangan calon presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, yang masing-masing memiliki nomor urut 1 dan 3.

KPU, dibantu oleh tim HICON, sedang menyiapkan berbagai bukti dan strategi untuk menghadapi gugatan tersebut di MK.

“Saat ini, kami tengah merancang pembelaan, mengumpulkan berbagai alat bukti, serta merumuskan taktik untuk mengatasi gugatan dari kandidat dengan nomor urut satu dan tiga,” tuturnya.

Baca  Hasto Ibaratkan Gibran Cawapres dengan Sopir Truk Pemicu Kecelakaan di GT Halim

Sidang perdana yang ditujukan untuk membahas perselisihan hasil pemilu ini akan menampilkan pemohon atau kuasa hukum yang menyampaikan permohonannya di depan sembilan hakim konstitusi. Agenda sidang termasuk pemeriksaan pendahuluan, yang dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu.

Gugatan dari pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin, akan dibahas pada sesi pagi, dimulai pukul 08.00 WIB, dengan Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito bertindak sebagai kuasa hukum.

Baca  KSP Moeldoko: Tangani Isu Kecurangan Pemilu Lewat Jalur Hukum, Bukan Aksi Jalanan

Sementara itu, gugatan dari pasangan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, akan ditangani pada sesi siang hari, dimulai pukul 13.00 WIB, dengan Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar Wasesa sebagai kuasa hukumnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button