Nasional

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Pemenang Pilpres 2024 (Foto: Dok TKN Prabowo-Gibran)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Penetapan ini berlangsung setelah KPU berhasil menyelesaikan proses rekapitulasi suara secara nasional.

Penetapan hasil Pilpres 2024 ini dilandasi oleh berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024. Pengumuman hasil tersebut dilakukan segera setelah KPU menuntaskan rekapitulasi nasional dan mengadakan rapat pleno pada hari Rabu (20/3/2024).

Baca  TKN Prabowo-Gibran Sebut Isi Film Dirty Vote Berisi Fitnah

Data rekapitulasi nasional yang dirilis oleh KPU mencakup perolehan suara dari 38 provinsi serta 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN), dengan jumlah total suara sah yang terkumpul sebanyak 164.227.475.

Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih suara sah sebesar 96.214.691 atau 58,58% dari total suara sah nasional, jauh mengungguli pesaing-pesaingnya.

Baca  Diteken Jokowi, Upah Minimum 2024 Dipastikan Naik

Pasangan Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara atau 24,95%, sedangkan Ganjar-Mahfud meraih 27.040.878 suara atau 16,47%.

Dominasi pasangan Prabowo-Gibran sangat terasa dengan kemenangan mereka di 36 provinsi. Sementara itu, pasangan Anies-Cak Imin berhasil unggul di dua provinsi, yaitu Sumatera Barat dan Aceh.

Keputusan KPU ini menandai berakhirnya perjalanan Pilpres 2024, yang diikuti dengan ketat oleh ketiga pasangan calon. (ndi)

Baca  Selamatkan Kerugian Negara, Menpan RB dan Jaksa Agung Sepakat Bentuk Badan Pemulihan Aset

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button