KPU Resmi Terbitkan PKPU Jadwal Pilkada Serentak, Pencoblosan 27 November 2024

Ilustrasi pemilihan kepala daerah serentak (Foto: Shutterstock)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah resmi menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung pada 27 November 2024. Kepastian ini didapatkan setelah KPU RI mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota untuk tahun 2024.

Dalam peraturan yang telah dirilis, disebutkan bahwa tahapan Pilkada serentak akan dimulai pada 26 Januari 2024, yang meliputi perencanaan program dan anggaran. Selanjutnya, pengumuman pendaftaran pasangan calon perseorangan dijadwalkan berlangsung dari 24 hingga 26 Agustus, dengan pendaftaran calon sendiri akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

KPU RI juga telah menetapkan jadwal untuk penelitian persyaratan calon, yang akan berlangsung dari 27 Agustus hingga 21 September. Penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September, diikuti oleh masa kampanye yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November.

Adapun pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024, seperti yang tercantum dalam PKPU Nomor 2/2024.

“Pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024,” demikian bunyi PKPU Nomor 2/2024.

Proses penghitungan suara juga telah dijadwalkan, yang akan berlangsung dari tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024. Tahapan ini penting untuk menentukan hasil akhir dari pemilihan serentak yang menjadi salah satu agenda politik terbesar di Indonesia.

Berikut adalah jadwal lengkap Pilkada serentak 2024:

(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version