Nasional

KPU Pastikan Honor KPPS di Pilkada 2024 Cuma Rp850 Ribu sampai Rp900 Ribu

Petugas KPPS memperlihatkan surat suara untuk pemilihan anggota DPR-RI selama proses penghitungan suara Pemilu 2024 di Banda Aceh, Aceh, pada hari Rabu (14/2/2024). (Antara Foto/Irwansyah Putra)

Editorialkaltim.com – Parsadaan Harahap dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyoroti pemotongan signifikan dalam kompensasi untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024. Kali ini, ketua KPPS hanya akan menerima Rp900 ribu, sementara anggota akan mendapat Rp850 ribu, penurunan tajam dari Pemilu Serentak sebelumnya.

Dalam pemilu terakhir, honorarium yang diterima oleh ketua KPPS adalah Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta. Penurunan ini dijelaskan oleh Parsadaan sebagai refleksi dari beban kerja yang lebih ringan di Pilkada mendatang, yang hanya melibatkan dua kotak suara, berbeda drastis dari lima kotak dalam pemilu serentak sebelumnya.

Baca  PDIP Resmi Nyatakan Dukungan untuk Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024

“Keputusan yang ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani ini mencerminkan kondisi beban kerja yang berubah,” kata Parsadaan dalam peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Meski demikian, tantangan tidak sepenuhnya berkurang. KPPS yang bertugas di Pilkada Serentak 2024 akan menghadapi hingga 600 pemilih per TPS, menangani jumlah pemilih yang dua kali lipat dari kapasitas maksimal TPS pada Pemilu Serentak sebelumnya.

Baca  KPU Janji Sirekap Tak Buat Gaduh di Pilkada Serentak 2024

Dalam persiapan untuk Pilkada, KPU telah menggerakkan sekitar 3.045.623 orang untuk bertugas di 435.089 TPS, yang diharapkan akan melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara Pilkada 2024.

“Kami menginginkan publik mengetahui dan memahami honorarium yang telah disesuaikan ini, sejalan dengan ekspektasi kerja selama sekitar satu bulan,” tegas Parsadaan. (ndi)

Baca  Menpan RB Minta Seleksi Ketat Pemindahan ASN ke IKN, Tahap Pertama Pola Kerja Digital

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker