Nasional

KPU Laporkan 1.467 Pasangan Calon Daftar Pilkada Serentak 2024

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik (Foto: Antara Foto)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan bahwa sebanyak 1.467 pasangan calon telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran ini dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (30/8/24) menyatakan bahwa proses pendaftaran berjalan dengan lancar.

Baca  Tingkatkan Partisipasi Pengawasan Pemilu Panwaslucam Samarinda Gelar Pelatihan Pengawasan Partisipatif

“Tidak ada hambatan berarti yang mengganggu proses pendaftaran. Meskipun ada beberapa masalah administratif seperti keterlambatan pengiriman formulir model B dari partai politik, namun semuanya dapat diatasi,” ujar Idham.

Dari total 1.467 pasangan calon yang terdaftar, sebanyak 100 pasangan akan bertarung di 37 provinsi, sedangkan 1.095 pasangan akan bersaing di 415 kabupaten.

Baca  Hadapi Sidang MK, KPU Bakal Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024

Untuk tingkat kota, tercatat 272 pasangan dari 93 kota yang siap berkompetisi dalam pesta demokrasi yang diadakan setiap lima tahun sekali ini.

Idham juga mengingatkan kepada menteri dan kepala daerah petahana yang turut serta dalam Pilkada, untuk mengambil cuti selama masa pendaftaran hingga kampanye berlangsung.

“Sesuai dengan peraturan, mereka harus cuti tanpa tanggungan negara selama masa kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,” tambahnya.(ndi)

Baca  Menko Airlangga Ungkap Jokowi Bakal Terbitkan Aturan Baru soal BBM Subsidi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker