PP KAMMI Minta KPU Tegas Tangani Pilkada 2024 Bebas Limbah Kampanye
Editorialkaltim.com – Ketua Umum PP KAMMI Ahmad, Jundi Khalifatullah menekankan perlunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyediakan mekanisme khusus untuk mengelola sampah dan limbah atribut kampanye menjelang Pilkada 2024. Jundi menyatakan isu ini sering terlupakan, termasuk para pembuatnya. Meskipun tanggung jawab peserta pemilu dalam membersihkan alat peraga kampanye telah ditetapkan dalam Pasal 36 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, penjelasan rinci tentang pengelolaannya masih belum ada.
Mengingat Pemilu 2024, tercatat ribuan ton limbah alat peraga kampanye tersisa. Data total sampah dari seluruh Indonesia belum tersedia, namun diperkirakan jika setiap kursi legislatif diisi 15 orang dan setiap calon memproduksi 10 alat peraga, maka setidaknya tiga juta produk kampanye telah dihasilkan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan volume sampah yang dihasilkan selama Pemilu 2024 kurang lebih 784 ribu meter kubik, atau setara dengan 392 ribu ton.
“KPU harus berbenah dan mulai sadar bahwa aktivitas ramah lingkungan, termasuk dalam urusan politik, merupakan hal wajib di masa sekarang. Pilkada 2024 mesti menjadi momentum untuk memperjelas bagaimana pengelolaan sampah atau limbah atribut kampanye,” ujar Jundi dalam siaran pers KAMMI, Sabtu (27/7/2024).
Jundi berpendapat pemerintah tidak bisa terus menerapkan cara lama seperti mengumpulkan limbah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) untuk kemudian ditimbun. Lebih jauh, pada 2030 tidak akan ada lagi pembangunan TPA, sehingga perlu metode baru yang peduli terhadap masa depan bumi.
Hasil kajian Bidang Lingkungan Hidup PP KAMMI menunjukkan sudah saatnya KPU menerbitkan aturan yang membatasi penggunaan plastik polyvinyl chloride (PVC) dalam pembuatan alat peraga kampanye karena material ini sulit didaur ulang.
Kepala Bidang LHK KAMMI, Aulia Furqon menambahkan pentingnya perencanaan dan pengelolaan alat peraga kampanye yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. “Mulai sejak pembuatan desain dengan bahan yang mudah didaur ulang seperti kertas daur ulang atau bahan organik serta penggunaan tinta dan bahan baku yang ramah lingkungan. Penerapan standar ini membantu pengelolaan sampah dan mendorong inovasi di industri percetakan,” katanya.
Aulia juga menekankan masalah sampah dan limbah atribut kampanye, termasuk logistik pemilu, harus direspons serius semua pihak karena berpengaruh pada perubahan iklim di Indonesia. “Kemudian limbah kertas ketika tidak didaur ulang dan berakhir di TPA, dapat menghasilkan metana atau CH4 sebagai gas rumah kaca. Proses dekomposisi kertas di TPA melepaskan metana 25 kali lebih kuat dari CO2 dalam efek pemanasan global. Pada Pemilu 2024, menurut laporan KLHK, ada sekitar 260 juta kertas suara yang digunakan. Banyaknya kertas suara dan materi kampanye membuat volume limbah kertas yang dihasilkan sangat besar,” ungkapnya.(adr/shn)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.