KPU: Cakada Wajib Berusia Minimal 25 atau 30 Tahun di Akhir Desember 2024
Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024. Dalam simulasi yang disampaikan, terdapat ketentuan usia minimum bagi calon kepala daerah, yakni 25 tahun untuk calon wali kota/bupati dan 30 tahun untuk calon gubernur yang harus dipenuhi pada akhir Desember 2024.
Ketua KPU, Hasyim Asyari, mengungkapkan hal ini dalam acara Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2024 yang diadakan di Makassar. Acara tersebut diikuti oleh peserta dari Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, serta ditayangkan secara virtual melalui YouTube Kemenko Polhukam pada Rabu (26/6/2024).
“Pencoblosan serentak dijadwalkan pada 27 November 2024. Menurut Pasal 201 Ayat (7) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan menjabat hingga akhir tahun 2024,” jelas Hasyim.
Dengan demikian, pelantikan kepala daerah terpilih kemungkinan akan berlangsung awal 2025, bergantung pada apakah terdapat sengketa hasil pilkada di beberapa daerah.
“Pelantikan kemungkinan di awal 2025, tergantung dari hasil sengketa di daerah,” tambah Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim mengomentari putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang merevisi ketentuan usia minimal untuk calon gubernur menjadi 30 tahun terhitung sejak pelantikan, yang ia nilai problematik.
“Kalau usia genap saat pelantikan, siapa yang menentukan waktu pelantikan? Itu bukan kewenangan KPU, tapi pemerintah,” ujar Hasyim.
Rencana aturan baru ini masih dalam proses harmonisasi antara KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pemerintah.
“Kami sedang finalisasi dan harmonisasi aturan ini agar lebih mantap,” tutup Hasyim. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.