BerauKaltim

KPU Berau Bantah Pelanggaran Terstruktur di Pilkada, Kotak Suara Masih Aman dan Tersegel

Kuasa Hukum Termohon mendampingi Termohon Budi Harianto memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK (Foto: Humas MK)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menegaskan tidak ada indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau 2024.

Pernyataan ini disampaikan sebagai jawaban atas gugatan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Madri Pani-Agus Wahyudi, yang mengklaim adanya ketidaksesuaian prosedur pembukaan kotak suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). 

Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (30/1/2025), kuasa hukum KPU Berau, Rian Wicaksana, membantah keras dalil Pemohon bahwa terjadi pembukaan kotak suara ilegal.

Baca  Sapto Setyo Pramono Soroti Kriminalisasi Guru pada Peringatan Hari Guru Nasional 2024

“Kondisi kotak suara yang dipersoalkan Pemohon masih dalam keadaan aman, tertutup, dan tersegel. Tidak ada celah untuk melakukan manipulasi,” tegas Rian di hadapan Majelis Hakim Panel 2 MK yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra. 

Paslon Madri-Agus mengklaim kotak suara di empat TPS—yakni TPS 001, 006, 008 Kelurahan Gayam, dan TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb—tidak tersegel sesuai aturan.

Namun, KPU menegaskan bahwa seluruh kotak suara tersebut masih dalam kondisi terkunci dengan kabel ties dan segel stiker yang utuh. 

Baca  312 Sengketa Pilkada 2024 Serbu MK, Pemilihan Bupati Dominasi

“Memang ada satu kotak suara di TPS 011 yang ikat kabelnya longgar, tetapi segel stiker tetap utuh dan tidak mungkin dibuka tanpa merusaknya,” jelas Rian.

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi saat kotak suara dipindahkan dari kendaraan pengangkut ke gudang penyimpanan PPK Tanjung Redeb. Namun, KPU memastikan tidak ada dokumen dalam kotak suara yang terpapar atau diambil secara ilegal. 

Rian mengungkapkan, sebelum hasil pleno di tingkat kecamatan, seluruh pihak termasuk saksi paslon, Bawaslu, PPK, dan aparat keamanan (TNI-Polri) melakukan koordinasi dan penyegelan ulang kotak suara. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada perubahan isi kotak suara. 

Baca  DPRD PPU Terima Aspirasi Warga Babulu Terkait Pembanguan Bendungan Gerak Telake

“Seluruh surat suara tetap terbungkus dalam sampul tersegel dan terbungkus plastik. Tidak ada perbedaan antara C.Hasil, C.Hasil Salinan, dan D. Hasil Kecamatan. Semua saksi pun telah menandatangani dokumen hasil,” tambahnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker