Editorialkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kali ini, lembaga anti rasuah tersebut mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan industri pertambangan batu bara.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rita diduga menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan batu bara.
“Gratifikasi yang diterima berupa uang dalam mata uang dolar Amerika, di mana Rita mendapatkan USD 5 untuk setiap metrik ton batu bara yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut,” ungkap Asep pada konferensi pers, Sabtu (6/7/2024).
“Nilai gratifikasi bervariasi, mulai dari USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton. Mengingat jumlah produksi yang mencapai jutaan metrik ton, jumlah gratifikasi yang diterima bisa sangat besar,” tambahnya.
Rita Widyasari sendiri saat ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu.
Ia divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta, subsider enam bulan kurungan, karena kasus korupsi terkait penerimaan uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 dari perizinan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain itu, KPK juga tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita.
“Kami telah menyita beberapa aset yang diduga terkait dengan kasus TPPU ini, termasuk rumah, apartemen, dan beberapa bidang tanah dengan total nilai sekitar Rp 70 miliar,” tutur Asep.
Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2018 dan masih terus dikembangkan oleh KPK, termasuk mencari bukti baru yang menguatkan dugaan adanya aliran dana tidak resmi kepada Rita dari sektor batu bara. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.