KPK Tetapkan Yaqut Cholil dan Stafsusnya Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Editorialkaltim.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. KPK menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kini masih menghitung besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Jubir KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026) seperti dikutip dari detik.com
KPK memastikan dua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan.
“Confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyampaikan estimasi awal dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 1 triliun. Pada Rabu (7/1), KPK juga menyebut Badan Pemeriksa Keuangan telah sepakat bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut dapat dihitung secara resmi.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji pada 2024, saat Yaqut masih menjabat Menteri Agama. Tambahan kuota itu diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan Pemerintah Arab Saudi.
Tambahan kuota tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Namun dalam praktiknya, kuota tambahan itu justru dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Haji mengatur porsi haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, KPK menyebut sedikitnya 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024 justru gagal berangkat.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



