gratispoll
KaltimNasionalSamarinda

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Tersangka Suap IUP Rp3,5 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania (Foto: Istimewa)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Donna disebut meminta uang Rp3,5 miliar kepada pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) terkait perpanjangan enam izin tambang milik Rudy.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap kasus ini bermula saat Donna menghubungi Kepala Dinas ESDM Kaltim, Amrullah, untuk menanyakan proses enam IUP milik Rudy.

“(Dayang) menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik saudara ROC,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (25/8/2025).

Baca  KPK Sita 195 Kendaraan Mewah dari Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Perkara ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2014. Kala itu Rudy menunjuk Sugeng, makelar asal Samarinda, untuk mengurus perpanjangan enam izin tambang. Namun urusan berlanjut ke Iwan Chandra (IC), rekan Sugeng. Rudy bahkan sempat menemui Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak, untuk membicarakan izin yang tersendat.

Sebagai biaya pengurusan, Rudy mengirim Rp3 miliar, termasuk fee untuk Iwan. Uang itu kemudian diberikan kepada Amrullah selaku Kepala Dinas ESDM. Iwan juga menyetor Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo, pejabat Dinas ESDM, serta Rp50 juta kepada Amrullah agar proses izin berjalan lancar.

Baca  Terungkap! Pejabat Eselon I Kementan Kumpul Dana Beli Mobil Rp500 Juta untuk Anak SYL

Namun tak berhenti di situ. Pada awal 2015, Dayang Donna ikut turun tangan. Melalui perantara Sugeng, terjadi negosiasi antara Rudy dan Donna. Iwan awalnya menawarkan Rp1,5 miliar, tetapi Donna menolak dan meminta Rp3,5 miliar.

Permintaan itu dipenuhi. Pada Februari 2015, berlangsung pertemuan di sebuah hotel di Samarinda. Iwan menyerahkan amplop berisi Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, sementara Sugeng memberikan tambahan Rp500 juta dalam pecahan yang sama. Sebagai imbalannya, Donna mengirim enam surat keputusan perpanjangan IUP kepada Rudy melalui babysitternya, Imas Julia (IJ).

Baca  DPRD Kaltim Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Berau

“Setelah terjadi transaksi tersebut, saudara ROC melalui Saudara IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Saudari DDW yang diantarkan oleh Saudari IJ,” jelas Asep.

Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara Donna masih dalam proses penyidikan KPK. (Ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button