KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai Tersangka Kasus Pemotongan Insentif ASN

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Foto: Pemkab Sidoarjo)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan terobosan dalam penegakan hukum dengan menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali, yang lebih dikenal dengan nama Gus Muhdlor, sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi informasi ini pada konferensi pers dilansir detik.com pada hari Selasa (16/4/2024). Ali Fikri menyatakan KPK akan memberikan informasi secara berkala mengenai perkembangan kasus yang melibatkan kepala daerah tersebut.

“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Ali Fikri.

Detail lebih lanjut mengenai peran dan pasal yang disangkakan kepada Gus Muhdlor belum dijelaskan secara detail oleh Ali.

Ali Fikri juga menambahkan penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka didasarkan pada keterangan dari saksi dan tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sebelum penetapan ini, telah dilakukan gelar perkara yang mempertimbangkan aliran dana yang terjadi di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Dari analisis dan keterangan para pihak yang diperiksa, termasuk saksi dan tersangka, serta bukti lainnya, tim penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam dugaan korupsi ini.

“Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya, tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Ali Fikri. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version