Nasional

KPK Tetapkan 15 Tersangka dalam Kasus Pungli di Rutan Sendiri, Total Rp 6,3 Miliar

Tersangka pungli di rutan KPK (Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan temuan mengejutkan terkait praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan lembaga itu sendiri, dengan mengidentifikasi 15 tersangka. Skandal ini, yang melibatkan pungutan sejumlah besar uang dari para tahanan, diketahui telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023, dengan total akumulasi mencapai Rp 6,3 miliar.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Asep mengatakan kasus pungli ini berawal pada 2018 ketika Hengki, salah satu dari tersangka, diberikan tanggung jawab sebagai petugas keamanan yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK.

Baca  Tim U-23 Indonesia Terima Kekalahan dengan Legawa, PSSI Serukan Suporter Tolak Rasisme

Kemudian, pada 2019 terjadi pertemuan krusial antara Hengki dengan beberapa petugas rutan yang kemudian turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Asep menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, terbentuk kesepakatan untuk menunjuk beberapa individu sebagai ‘lurah’ (bukanlah jabatan struktural resmi, melainkan buatan para tersangka) di berbagai rutan cabang KPK, termasuk di Pomdam Jaya Guntur dan gedung KPK Merah Putih.

Baca  Jokowi Targetkan Harga Beras Medium Turun Mulai Bulan Depan

“Tugas sebagai ‘lurah’ yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (korting) di 3 rutan cabang KPK,” ungkap Asep.

Para ‘lurah’ ini bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan uang dari tahanan yang ingin mendapatkan fasilitas eksklusif, mulai dari percepatan masa isolasi hingga penggunaan handphone dan powerbank.

“Modus operasi yang digunakan melibatkan pemberian fasilitas tertentu kepada tahanan dengan tarif bervariasi, dari Rp 300 ribu sampai Rp 20 juta, yang dibayarkan baik secara tunai maupun melalui rekening bank tertentu yang dikontrol oleh para ‘lurah’ bersama dengan koordinator tahanan (korting),” ujar Asep.

Baca  KPK Sosialisasikan Gratifikasi di DPRD Samarinda

Penunjukan ‘korting’, yang merupakan perwakilan dari tahanan, disebut sebagai inisiatif dari Hengki yang kemudian dilanjutkan oleh Achmad Fauzi saat menjabat sebagai Kepala Rutan KPK pada tahun 2022.

“Penyelidikan masih akan terus dilakukan untuk menelusuri lebih lanjut aliran uang serta penggunaannya,” jelasnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button