Nasional

KPK Sentil Prabowo Subianto Usai Bolehkan Masyarakat Terima Politik Uang

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto
(Foto: Dok Gerindra)

Editorialkaltim.com – Calon presiden dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto, telah menggulirkan wacana menarik terkait isu politik uang yang kerap menghiasi agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dalam sebuah orasi yang digelar dalam rangka Milad Ke-11 Ponpes Ora Aji di Kalasan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Prabowo mengajak masyarakat untuk bijak dalam menghadapi tawaran uang di masa kampanye.

Dalam orasinya, Prabowo menyatakan, “Kalau ada yang membagi-bagikan uang, terima saja. Itu juga uang dari rakyat kok.” ujarnya yang disiarkan dari kanal Youtube Gus Miftah Official pada Rabu (8/9/2023).

Baca  RUU ASN Disahkan Jadi UU, Daerah Terpencil Bakal Lebih Mudah Jadi ASN

Namun, Prabowo juga memberikan catatan penting. Ia mengajak masyarakat untuk tetap mempertimbangkan hati nurani mereka dalam memilih calon pemimpin yang dianggap baik untuk bangsa, rakyat, dan negara. Pesan ini seakan ingin mengingatkan bahwa uang bukanlah satu-satunya pertimbangan dalam memilih pemimpin yang ideal.

“Kalau dibagi terima aja, tapi ikuti hatimu. Pilih yang kau yakin di hatimu akan berbuat terbaik untuk bangsa, rakyat dan negara.” ucapnya.

Sementara itu, respons atas pernyataan Prabowo datang dari Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

Baca  Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dinyatakan Bebas oleh PN Jakarta Timur dalam Kasus 'Lord Luhut'

Ali Fikri menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengedukasi masyarakat maupun peserta dan penyelenggara Pemilu bahwa kegiatan bagi-bagi uang dalam proses Pemilu merupakan tindakan koruptif.

“Kepada masyarakat, bahwa serangan fajar yang dimaksudkan, misalnya dengan bagi-bagi uang dan sebagainya dalam proses-proses yang sedang berjalan, itu tindakan koruptif,” kata Ali Fikri dikutip berita Antara.

Lebih lanjut, Ali Fikri menambahkan bahwa menerima uang serangan fajar adalah bibit dari tindak pidana korupsi. Ia mengingatkan bahwa pihak yang membagi-bagikan uang tersebut pasti akan mencari cara untuk mengembalikan modal yang dikeluarkannya dengan cara korupsi.

Baca  Putuskan KPU Bersalah, Bawaslu Minta KPU Beri Kesempatan Partai Prima Verifikasi Ulang

“Pada ujungnya, pada gilirannya, dari hasil kajian dan beberapa perkara yang ditangani oleh KPK, itu motifnya sama, untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan,” terang Ali Fikri. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button