
Editorialkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ramai diperbincangkan publik. Anggaran sebesar Rp8,5 miliar dialokasikan melalui APBD Perubahan 2025 untuk pembelian kendaraan dinas tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan setiap belanja daerah, termasuk pengadaan kendaraan dinas, wajib berbasis kebutuhan yang terencana dan terukur. Ia mengingatkan agar proses tersebut tidak membuka celah praktik korupsi.
“Dalam konteks belanja daerah harus dilakukan perencanaan kebutuhan. Dan yang terpenting, pengadaan ini tidak menjadi ruang tindak pidana korupsi, pengkondisian, penyimpangan, markup harga, downgrade spesifikasi. Itu harus dijalankan sesuai mekanisme. Termasuk kebutuhan, harus betul-betul sesuai. Jangan butuhnya A, belanjanya B,” ujarnya dalam program Tanya Jubir KPK di kanal resmi KPK, Kamis (26/2/2026).
KPK menekankan, persoalan utama dalam banyak kasus korupsi pengadaan bermula dari tahap perencanaan. Jika kebutuhan tidak dirumuskan secara tepat, maka potensi pengkondisian pemenang tender, penggelembungan harga hingga penurunan spesifikasi bisa terjadi.
Tak hanya proses pembelian, lembaga antirasuah itu juga mengingatkan soal penggunaan kendaraan dinas. KPK menilai kendaraan yang dibeli dengan uang negara harus digunakan sesuai aturan dan tidak dikuasai secara pribadi.
“Pasca dipakai pejabat pada periode tertentu, harusnya dikembalikan. Bukan dikuasai. Ini bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
KPK menyatakan akan memantau pengadaan mobil dinas tersebut melalui fungsi koordinasi dan supervisi. Selain itu, masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan maupun penggunaan kendaraan dinas.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



