Nasional

KPK Sebut Koruptor Makin Diuber, Aksinya Justru Makin Liar dan Canggih

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron (Foto: Antara/Reno Esnir)

Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengungkapkan kekhawatirannya terkait fenomena korupsi yang semakin sulit diberantas. Ghufron menyatakan bahwa para pelaku korupsi semakin berani dan inovatif dalam mengeksekusi aksinya.

Dalam acara Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan SPI 2024 yang diselenggarakan di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (25/7/2024), Ghufron menekankan meskipun upaya penangkapan intensif dilakukan, jumlah kasus korupsi dan kompleksitas metodenya terus meningkat.

“Kami terus mengejar dan menangkap, namun korupsi tampaknya bereproduksi lebih cepat daripada kami bisa mengatasinya. Modus yang digunakan semakin canggih dan liar,” ujar Ghufron.

Baca  Arfan Dukung Kunjungan Rutin KPK ke DPRD Kutai Timur untuk Meningkatkan Transparansi

Selama dua dekade, dari 2004 hingga 2024, KPK telah menghadapi sebanyak 1.607 kasus, dengan modus dominan berupa penyuapan. Ghufron mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, disusul oleh pemungutan liar dan pemerasan.

Menurutnya, pelaku korupsi tidak hanya berasal dari kalangan swasta, tetapi juga melibatkan pejabat negara. Instansi yang sering terlibat dalam korupsi, menurut Ghufron, umumnya adalah pemerintah daerah, diikuti oleh kementerian, lembaga negara, dan BUMN/BUMD.

Baca  MAKI: Cegah Peningkatan Korupsi, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Lebih lanjut, Ghufron menyoroti perilaku masyarakat Indonesia yang cenderung lebih permisif terhadap korupsi, terutama selama proses pemilihan umum.

“Masyarakat tidak lagi menganggap pemberian amplop selama pilkada, pileg, atau pilpres sebagai sesuatu yang tabu. Ini merupakan salah satu cerminan dari kondisi korupsi di Indonesia saat ini,” jelas Ghufron.

Sebagai informasi, data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menunjukkan tren peningkatan jumlah kasus korupsi yang signifikan selama lima tahun terakhir. Tercatat, kasus korupsi meningkat dari 271 kasus pada tahun 2019 menjadi 791 kasus di tahun 2023.

Baca  KPK Bongkar Modus Korupsi Proyek Pemerintah, Fee 5 sampai 15 Persen

Berikut data pemantauan ICW terkait jumlah tindak pidana korupsi selama 5 tahun ke belakang:

  • Tahun 2019: 271 kasus, 580 tersangka
  • Tahun 2020: 444 kasus, 875 tersangka
  • Tahun 2021: 533 kasus, 1.173 tersangka
  • Tahun 2022: 579 kasus, 1.396 tersangka
  • Tahun 2023: 791 kasus, 1.695 tersangka.

(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button