KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka
Editorialkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kasus ini juga menyeret Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDIP yang kini statusnya buron.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dikonfirmasi melalui Surat Penyidikan dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
“Tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017 – 2022,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers yang diadakan Selasa (24/12/2024) dipantau dari Youtube KPK.
Proses ekspose atau gelar perkara terkait kasus ini telah dilaksanakan oleh KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Dalam kasus ini, Harun Masiku diduga telah menyiapkan dana sekitar Rp850 juta untuk memuluskan jalannya menjadi pengganti Nazarudin Kiemas yang wafat setelah lolos ke DPR.
Selain Hasto dan Harun, terdapat dua orang lain yang terlibat dan sedang diproses hukum oleh KPK, yaitu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, keduanya merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan sendiri telah divonis tujuh tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021.
Wahyu telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang sejak Juni 2021, namun telah mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober 2023.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.