
Editorialkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW). Ia ditahan terkait dugaan kasus suap perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
“Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas II-A Jakarta Timur,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025) dilansir dari detiknews.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroe Ishak (AFI) sebagai tersangka. Namun penyidikan terhadap Awang dihentikan karena ia sudah meninggal dunia.
Selain itu, pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Rudy bahkan sudah ditahan KPK sejak Senin (21/8).
Peran Dayang dalam perkara ini bermula saat ia meminta uang kepada Rudy Ong untuk pengurusan IUP. Dayang lalu menghubungi Amrullah (AMR), Kepala Dinas ESDM Kaltim, terkait izin perpanjangan enam IUP milik Rudy.
“(Dayang) menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Saudara ROC,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin (25/8).
Negosiasi berlanjut melalui perantara bernama Sugeng. Awalnya Dayang ditawari Rp 1,5 miliar, tapi menolak. Ia kemudian meminta Rp 3,5 miliar. Permintaan itu dipenuhi hingga keduanya bertemu di sebuah hotel. Dalam pertemuan itu, Rudy menyerahkan Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Rp 500 juta.
Atas perbuatannya, Dayang dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.