KPK Cegah Mantan Gubernur Kaltim Bepergian ke Luar Negeri, Terkait Korupsi IUP

Mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (Foto: Dok UINSI)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah preventif dengan mencegah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, serta dua individu lainnya, bepergian ke luar negeri.

Langkah ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.

“Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/9/2024) malam.

Langkah pencegahan ini bertujuan untuk memudahkan tim penyidik KPK dalam melaksanakan pemeriksaan.

“Proses penyidikan kasus ini sedang berlangsung. Identitas lengkap dan jabatan tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini,” lanjut Tessa.

Penyidikan ini berawal dari penyelidikan yang mengarah pada penetapan tiga tersangka pada 19 September 2024. Meski belum diungkap secara detail, identitas tiga tersangka yang dicegah untuk bepergian itu diketahui melalui inisial AFI, DDWT, dan ROC.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan yang menghasilkan sejumlah barang bukti pada Selasa (24/9/2024).

“Barang bukti yang kami amankan terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version