gratispoll
Nasional

KPK Buka Peluang Panggil Yaqut Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: BPMI Setpres)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Saat ini, penyelidik KPK masih menunggu hasil pendalaman keterangan dari sejumlah saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan.

“Kami tunggu dulu prosesnya karena penyelidik masih mendalami juga keterangan-keterangan yang sudah disampaikan dari para saksi sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Selasa (24/6/2025)

Meski begitu, Budi menegaskan peluang pemanggilan Yaqut tetap terbuka. Setiap pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara bisa dipanggil kapan saja.

Baca  Grup Facebook Penyuka Hubungan Sedarah Viral, Komdigi Langsung Blokir

“Tentu KPK membuka peluang kepada pihak-pihak siapa saja yang memang mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk kemudian dipanggil dan dimintai keterangannya,” ujarnya.

Selain Yaqut, KPK juga membuka kemungkinan memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. Hilman sendiri menyatakan siap jika diminta hadir memberikan keterangan.

“Tentunya KPK akan memanggil pihak-pihak yang mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk dimintai informasi ataupun keterangannya,” sambung Budi.

Baca  Menuju Era Digital, KemenPAN-RB dan OIKN Persiapkan Infrastruktur SPBE di IKN

Hilman sebelumnya memastikan Ditjen PHU Kemenag siap bersikap kooperatif. “Nanti bila ada panggilan, Ditjen PHU Kemenag tentu akan sangat kooperatif memberikan penjelasan-penjelasan yang diperlukan sebagaimana dilakukan saat pansus (Hak Angket Haji DPR RI) tahun lalu,” ujar Hilman, Minggu (22/6).

Diketahui, KPK pada 20 Juni 2025 telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. Namun saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan, belum naik ke tahap penyidikan.

Baca  MKD Panggil Tempo Terkait Dugaan Suap Kuota Haji, Tuntut Bukti Konkret

Kasus ini mencuat setelah Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama dalam pembagian tambahan 20.000 kuota yang diberikan Arab Saudi. Kuota itu dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000 jemaah.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button