Nasional

KPK Bakal Klarifikasi Bahlil Soal Dugaan Pelanggaran Perizinan Tambang di Malut

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (Foto: Dok Setkab)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk meminta klarifikasi dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sehubungan dengan proses perizinan pertambangan nikel di Maluku Utara. Langkah ini diambil menyusul informasi dan laporan investigasi yang muncul ke publik.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa lembaga anti rasuah akan mempelajari informasi yang telah disampaikan oleh masyarakat dan laporan investigasi majalah Tempo terkait proses perizinan tersebut.

Baca  Menunggu Putusan MK, Kapten Timnas Amin Optimis: Allah Pasti Mengabulkan

“KPK akan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel,” ucap Alexander dalam keterangan resminya.

Selanjutnya, Alexander menambahkan KPK akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM untuk memastikan proses klarifikasi dapat berjalan dengan lancar.

“KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM,” ungkapnya.

Sebelumnya, Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, mendesak KPK untuk memeriksa Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Baca  Program Makan Siang & Susu Gratis Masuk APBN 2025, Bahlil: Anggaran Cukup Kok

Mulyanto menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bahlil dalam proses pencabutan dan pengaktifan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

Mulyanto juga menyinggung tentang dugaan permintaan imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham oleh Bahlil kepada perusahaan-perusahaan terkait.

“Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi,” tegas Mulyanto. (ndi)

Baca  Menteri Bahlil Blak-blakan: Investor Asing Belum Masuk ke IKN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button