Kaltim

KPID Kaltim Tegaskan Larangan Tampilkan Konten Supranatural pada Program Siaran Remaja

Ilustrasi remaja nonton film horor. (shutterstock).

Editorialkaltim.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan larangan menampilkan konten yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik dalam program siaran klasifikasi R pada Sistem Penyiaran Publik Satelit (SPS) sesuai dengan Pasal 37 Ayat (4) Poin b, pada Kamis (16/3/2023).

Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga dan melindungi remaja dari dampak negatif yang bisa ditimbulkan oleh kepercayaan dan praktek-praktek supranatural yang belum terbukti kebenarannya secara ilmiah. Program siaran klasifikasi R sendiri diperuntukkan bagi penonton usia remaja dengan rentang usia 13-17 tahun, ditayangkan pada pukul 05.00 pagi hingga 20.00.

Baca  Sekda Kaltim Dukung Sukseskan Hari Kearsipan Nasional: Kearsipan Adalah Jantung Kerja Kita

Ketua KPID Kaltim, Irwansyah mengatakan, larangan menampilkan konten supranatural pada program siaran klasifikasi R juga sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Selain itu, pihaknya juga akan terus memantau dan mengawasi konten siaran untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kami mengingatkan kepada stasiun penyiaran untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan yang ada, serta memberikan edukasi kepada penonton tentang bahaya kepercayaan dan praktek-praktek supranatural yang belum terbukti kebenarannya secara ilmiah,” ujar Irwansyah.

Baca  KPI Pusat Dukung Kaltim Jadi Tuan Rumah Harsiarnas dan Rakornas KPI 2024

Dia mengakui, regulasi penyiaran di Indonesia secara umum memang memberikan peluang bagi lembaga penyiaran untuk menayangkannya; sebagian budaya masyarakat Indonesia pun menerimanya, sehingga rating program tersebut cukup menjanjikan. Namun, tampilan program harus tetap dikemas dengan baik dan berlandaskan perlindungan terhadap anak-anak dan remaja serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan.

“Karena kita sangat berharap, Indonesia masa depan lebih baik daripada hari ini dan hal itu sangat bergantung dari generasi muda sekarang. Oleh karena itu, lembaga penyiaran harus bijak dalam menyajikan,” terangnya.

Baca  KPID Kaltim Siap Gelar Silaturahmi dan FGD Urgensi Perda Penyiaran

Dia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi konten yang ditonton oleh anak. Orang tua harus memastikan bahwa konten yang diakses oleh anak mereka sesuai dengan usia dan kematangan mereka.

“Orang tua juga dapat membantu menginformasikan kepada anak akan bahaya dari kepercayaan dan praktek-praktek suprantural yang salah,” pungkasnya.

[NFA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button