Nasional

KPAI: Ada 3.883 Kasus Pelanggaran Hak Anak Sepanjang 2023, Mayoritas di Lingkungan Keluarga

Ilustrasi kekerasan pada anak (Foto: Shutterstock)

Editorialkaltim.com – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengumumkan pihaknya menerima laporan aduan sebanyak 3.883 kasus pelanggaran hak anak selama 2023. Data tersebut dianalisis menjadi dua kategori utama, yaitu pelanggaran terhadap pemenuhan hak anak (PHA) dan perlindungan khusus anak (PKA), yang terbagi dalam 15 bentuk perlindungan khusus anak.

Hal tersebut diungkapkan Ai Maryati Solihah dalam konferensi pers tentang laporan akhir tahun KPAI tahun 2023 di Jakarta, Senin (22/1/2024).

“Data tersebut dibagi kepada dua bentuk, yakni pelanggaran terhadap pemenuhan hak anak (PHA) dan perlindungan khusus anak (PKA) yang tersebar dalam 15 bentuk-bentuk perlindungan khusus anak,” Ujar Ai Maryati.

Baca  Anggota Dewan Minta Masyarakat Berani Melaporkan Tindak Kekerasan Anak 

Ai Maryati Solihah menyampaikan, klaster hak sipil dan partisipasi anak mencatat 33 kasus pelanggaran, dengan tiga aduan tertinggi: anak sebagai korban pemenuhan hak atas identitas, anak sebagai korban pemenuhan hak atas perlindungan kehidupan pribadi, dan anak sebagai korban pemenuhan hak berekspresi serta eksploitasi anak selama masa kampanye Pemilu 2024.

Kemudian, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif melaporkan 1.569 kasus, dengan tiga aduan tertinggi termasuk pengasuhan bermasalah, akses pelarangan bertemu, dan hak nafkah.

Kluster kesehatan dan kesejahteraan anak mencatat 86 kasus, dengan anak korban pemenuhan hak kesehatan dasar anak, anak korban malpraktik dalam layanan kesehatan, dan anak stunting sebagai aduan tertinggi.

Baca  Tok! MK Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin

Sementara itu, klaster pendidikan, waktu luang, budaya, dan agama melaporkan 329 pelanggaran hak anak, dengan tiga aduan tertinggi mencakup anak korban perundungan di satuan pendidikan, anak korban kebijakan, dan anak korban pemenuhan hak fasilitas pendidikan.

“Isu tiga dosa pendidikan, utamanya kasus perundungan di satuan pendidikan juga mewarnai aduan KPAI serta pemberitaan media setiap saat. KPAI berharap dunia pendidikan menjadi tempat yang ramah, aman, dan menyenangkan bagi setiap anak, sehingga pendidikan ramah anak yang merupakan hak anak bisa diwujudkan,” jelasnnya.

Baca  Komnas Perempuan Sebut 4.179 Kasus Kekerasan Seksual pada 2022-2023

Terakhir, klaster PKA mencatat 1.866 kasus, dengan tiga aduan tertinggi termasuk anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik atau psikis (anak sebagai korban penganiayaan), dan anak berhadapan dengan hukum.

“KPAI berkomitmen untuk terus bekerja dalam menjaga hak dan perlindungan anak di Indonesia, serta mengambil tindakan konkret untuk menanggapi setiap laporan pelanggaran yang diterima,” tandasnya (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button