Nasional

Korlantas Polri: Pengurusan SIM Tidak Ada Lagi Pakai Uang Tunai

Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi (Foto: NTMC Polri)

Editorialkaltim.com – Masih maraknya penggunaan jasa calo untuk memperoleh surat izin mengemudi (SIM) menjadi perhatian serius di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) di berbagai daerah. Banyak orang yang memilih jasa calo dengan alasan kemudahan dalam melewati uji praktik maupun teori.

Salah satu alasan masyarakat lebih memilih jasa calo adalah karena dianggap mempermudah proses kelulusan.

Padahal, tarif resmi pembuatan SIM baru terbilang terjangkau jika dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan lewat calo.

Baca  Resmi, Jokowi Teken Aturan Gaji ASN dan TNI/Polri Jadi Naik Tahun 2024

Untuk mengatasi masalah ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen. Pol.Firman Santyabudi, memberikan penjelasan bahwa uang tunai tidak lagi diterima sebagai metode pembayaran di setiap tempat pembuatan SIM.

Semua pembayaran harus dilakukan melalui bank, untuk memastikan bahwa uang tersebut masuk ke kas negara dan tidak bocor ke kantong pribadi petugas.

“Sebagai informasi kepada kawan-kawan juga bahwa untuk ujian SIM biaya seluruhnya melakukan pembayaran melalui bank artinya enggak ada lagi uang cash di sini,” jelasnya melalui keterangan resminya, Jumat (4/8/23).

Baca  Rancangan UU Baru: Polri Diberi Wewenang Penyadapan, Operasi Intelkam Makin Luas

Irjen. Pol. Firman Santyabudi menegaskan agar masyarakat tidak mencoba mengiming-imingi petugas dengan memberikan sesuatu demi kelulusan dalam uji praktik kendaraan.

Tindakan tersebut hanya merugikan diri sendiri dan merusak mentalitas anggota polisi. Jika ada transaksi uang tunai, besar kemungkinan uang tersebut hanya untuk kepentingan pribadi petugas.

“Jangan anggota saya di iming-imingi dengan memberikan sesuatu untuk lulus kasihan nanti mentalnya rusak kalau diiming-imingi. Kalaupun ada berarti uangnya petugas pribadi itu buat pulang barangkali atau buat beli makan di kantin,” tutupnya. (ndi)

Baca  Kemnaker Terima 1.475 Aduan Masalah THR, 930 Perusahaan Dilaporkan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button