Kutim

Konversi 4300 TK2D di Kutai Timur Menjadi PPPK Akan Terlaksana pada November 2024

Ilustrasi P3K Kutai Timur (istimewa)

Editorialkaltim.com – Ketua Dewan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, memberikan kabar yang telah lama dinantikan banyak pihak pada kesempatannya di Muara Bengkal, Rabu (10/7/2024). Sebanyak 4,300 Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang masih belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera mendapatkan status baru. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mengangkat TK2D tersebut menjadi PPPK pada November mendatang.

“Alhamdulillah, ini adalah kabar baik yang patut kita syukuri. Namun, saya tekankan agar semua bekerja dengan baik dan tidak membuat masalah yang bisa berujung sanksi. Banyak laporan yang masuk dengan berbagai kasus, dan Korpri memiliki regulasi yang mengatur disiplin PNS, PPPK termasuk TK2D,” ujar Ketua Dewan Pengurus Korpri Kutim, Rizali Hadi.

Baca  Kutim Pionir Koperasi Modern, Inisiatif E-Katalog Dorong Peluang Usaha UMKM

Dasar rekomendasi seleksi PPPK Kutim adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. Surat tersebut menjadi “jaminan” bahwa Pemkab Kutim mampu membiayai gaji dan pendapatan PPPK pasca pengangkatan, setelah melewati perhitungan yang ketat oleh perangkat daerah terkait. “Seluruh kepala desa dan aparatur desa akan menerima kenaikan insentif. Selain itu, kami juga akan menyediakan kendaraan operasional bagi Kapolsek dan Danramil beserta jajarannya, dengan rincian kendaraan roda dua untuk Lanal dan OPS Lanal, serta kendaraan roda empat untuk Polsek,” ungkap Ardiansyah.

Baca  Menuju Smart City, Diskominfo Staper Kutim Gelar Rakor Lintas Perangkat Daerah

Sebelumnya, Ketua Korpri Kecamatan Muara Bengkal, Norhadi, dalam sambutannya juga mewakili Kecamatan Muara Ancalong, mengungkapkan bahwa jumlah ASN dan TK2D di Kecamatan Muara Bengkal mencapai 657 orang. “Jumlah tersebut terdiri dari pegawai kecamatan, puskesmas, pendidikan dan kebudayaan, pemadam kebakaran, penyuluh pertanian lapangan, serta perpustakaan dan arsip daerah. Usai pengukuhan ini, kami berharap ada bimbingan khusus bagi para anggota Korpri,” jelas Norhadi.

Norhadi juga menggarisbawahi kesiapan pihaknya dalam menjalankan amanat dan regulasi yang telah diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korpri dan Kode Etik PNS, serta Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korpri dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010.

Baca  Alfian Aswad Ungkap Proyek Pembangunan Jalan MYC di Kutim Bermasalah

Pengukuhan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian status bagi ribuan TK2D, tetapi juga meningkatkan disiplin dan etos kerja mereka. Bimbingan khusus yang diusulkan Norhadi diharapkan bisa membantu para anggota Korpri memahami dan mematuhi kode etik yang berlaku, sehingga bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan profesional. (roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button