Kontroversi! Israel Sita Rp 569 Miliar Pajak Palestina untuk Korban Serangan Hamas
Editorialkaltim.com – Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, mengumumkan pemotongan dana sebesar 35 juta USD atau setara dengan Rp569 miliar dari pendapatan pajak Palestina sebagai kompensasi untuk keluarga korban serangan Hamas.
Pernyataan ini disampaikan Smotrich dalam konferensi pers, ua menegaskan bahwa dana tersebut akan dialihkan sebagai bentuk santunan kepada warga Israel yang terdampak serangan tersebut.
“Pendapatan pajak yang kami kelola dari warga Palestina di Tepi Barat, yang umumnya berasal dari kegiatan impor dan ekspor, akan kami gunakan untuk mendukung keluarga kami yang berduka,” kata Smotrich pada Rabu (12/6/2024).
Pendapatan pajak ini dikenal dengan sistem maqasa, di mana Israel mengumpulkan dan mengelola pajak untuk kemudian diberikan kembali ke Otoritas Palestina (PA) dalam periode waktu yang telah ditentukan.
Setiap bulan, pendapatan pajak yang dikumpulkan dari warga Palestina ini mencapai sekitar 220 juta USD atau sekitar Rp3,5 triliun.
Selain itu, Israel juga mendapat komisi sebesar tiga persen sebagai imbalan atas pengelolaan pajak ini.
Sistem maqasa ini sering menjadi sumber perdebatan. Menurut sumber Anadolu Agency, Israel telah lama dituduh melakukan penahanan dan penundaan dalam menyerahkan pendapatan pajak kepada PA. Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi Palestina, yang vital bagi kestabilan ekonomi dan operasional pemerintahan mereka. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltim