
Editorialkaltim.com — Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Darrah (DPRD) Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyoroti keberlanjutan kontrak pengelolaan Mal Lembuswana yang akan segera berakhir. Ia menegaskan keputusan terkait perpanjangan kontrak perlu melalui kajian yang matang dan menyeluruh.
“Kontrak pengelolaan Lembuswana itu akan berakhir, dan sesuai ketentuan, dua tahun sebelum habis masa kontrak harus sudah ada keputusan: diperpanjang atau tidak. Kami masih menunggu kajian mendalam dari pihak terkait,” ujar Sabaruddin saat ditemui usai kegiatan Komisi II, Rabu (28/5/2025).
Ia menyebut aset tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang strategis dan sangat potensial. Kendari demikian aset tersebut belum dikelola secara maksimal. Berdasarkan pandangan sementara komisi II merekomendasikan untuk tidak diperpanjang
“Menurut saya, pengelolaannya masih belum optimal. Ini aset pemprov yang sangat bagus, tapi manfaat ekonominya belum benar-benar terasa,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui keputusan tersebut tidak bisa diambil dengan tergesa-gesa mengingat kompleksitas dan nilai aset yang terlibat. Pihaknya harus berhati-hati sebab banyak aspek yang harus dipertimbangkan, baik dari sisi hukum, nilai aset, hingga kontribusi terhadap pendapatan daerah
“Lembuswana ini memang agak ruwet. Tapi yang jelas, evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.
Ia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan soal pengelolaan aset milik pemerintah. Persoalan tersebut bukan soal keuntungan semata, melainkan aset daerah bisa memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. (adr/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.