KaltimKukar

Konflik Batas Tanjung Batu–Bukit Raya Dibawa ke DPRD Kukar

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Sugeng Hariadi (Foto: Editorialkaltim/Fitra)

Editorialkaltim.com – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menilai penyelesaian sengketa batas antara Desa Tanjung Batu dan Desa Bukit Raya tak bisa lagi mengandalkan klarifikasi administratif di tingkat kecamatan. Sengketa yang berlarut ini akhirnya naik meja rapat Komisi I pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (2/12/2025).

Masalah kembali mencuat setelah ditemukan kapling transmigrasi lama yang diduga diterbitkan tanpa penegasan batas yang konsisten. Kondisi tersebut memicu perbedaan klaim antarwarga, termasuk perdebatan soal legalitas sertifikat yang telah dikeluarkan pemerintah.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Sugeng Hariadi, menegaskan pentingnya pembukaan ulang seluruh dokumen legalitas lahan agar penyelesaian tidak bertumpu pada adu argumen.

Baca  Farida Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Selama Festival Erau Adat Kutai 2024

“Kita tidak bisa menyelesaikan persoalan hanya dengan perdebatan benar atau salah. Yang dibutuhkan adalah legalitas. Sertifikat yang ada jelas menunjukkan kepemilikan berada dalam wilayah Desa Bukit Raya,” ujar Sugeng.

Ia menekankan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait harus hadir dengan dokumen resmi pada pertemuan berikutnya karena merekalah pihak yang menerbitkan dan mengawasi produk administrasi lahan.

“Kalau dokumen diterbitkan BPN, maka BPN harus memberikan pertanggungjawaban. Begitu pula Dinas Transmigrasi sebagai pelaksana program. Mereka harus menjelaskan bagaimana konflik seperti ini bisa terjadi,” tambahnya.

Baca  Ketua DPRD Kukar Ungkap Transisi ke Otorita IKN Belum Selesai, Layanan Publik Harus Jalan

Di sisi lain, Kepala Desa Tanjung Batu, Husniansyah, menegaskan bahwa pihaknya selalu mengikuti prosedur administrasi. Jika ada dokumen yang terbit pada 2005–2006, menurutnya itu terjadi saat Tanjung Batu masih berstatus Desa Persiapan.

“Sejak saya menjabat, tidak ada satu pun dokumen yang kami terbitkan di luar batas administrasi. Warga Tanjung Batu taat hukum dan mengikuti keputusan pemerintah,” kata Husniansyah.

Baca  DPRD Kukar Beri Perhatian Khusus kepada Korban Kekerasan terhadap Anak

Ia menambahkan, pihak desa belum menerima data lengkap terkait dua warga yang mengklaim lahan sengketa.

“Kami menduga tanah itu atas nama dua orang yang sudah tidak berdomisili di Tanjung Batu. Satu tinggal di Loa Tebu dan satu lagi di Samarinda. Mungkin undangan tidak sampai sehingga mereka tidak hadir dalam RDP,” jelasnya.(ftr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button