Nasional

Komnas HAM Ungkap Banyak Perusahaan Abaikan Hari Libur Pencoblosan

ilustrasi karyawan bekerja (Foto: Unsplash)

Editorialkaltim.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengungkapkan kekhawatiran terhadap praktik beberapa perusahaan yang tidak memberikan hari libur kepada karyawannya pada saat hari-H pencoblosan. Menurut Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, fenomena ini berdampak negatif terhadap partisipasi buruh dalam menggunakan hak suaranya.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024), Saurlin menyatakan bahwa banyak pekerja terpaksa melewatkan kesempatan memilih karena mereka harus bekerja pada hari penghitungan suara.

Baca  Kementerian PUPR Lelang Proyek Bandara VVIP di IKN Rp4,28 Triliun

“Banyak pekerjaan yang tidak bisa memilih dan kehilangan hak pilihnya karena harus bekerja pada hari penghitungan suara,” ujar Saurlin dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Saurlin menyoroti strategi beberapa perusahaan yang memberikan insentif lebih kepada karyawan yang bersedia bekerja di hari pencoblosan. Strategi ini, menurutnya, cenderung menggoda karyawan untuk memilih bekerja daripada menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebagai solusi, Saurlin menekankan pentingnya koordinasi antara KPU daerah dengan pemerintah setempat dan dinas tenaga kerja untuk menghimbau perusahaan agar meliburkan karyawannya pada hari pemungutan suara.

Baca  Muhammadiyah Tetapkan Jadwal Ramadan hingga Iduladha 1445 H: Awal Puasa 11 Maret, Idulfitri 10 April

“Karyawan dapat dengan leluasa memanfaatkan suaranya untuk memilih presiden hingga calon anggota legislatif,” tegasnya.

Polemik ini muncul meskipun Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang hari libur bagi pekerja/buruh saat pemungutan suara pemilihan umum, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

SE tersebut menegaskan bahwa hari libur nasional adalah ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga pekerja/buruh berhak mendapatkan hari libur untuk melaksanakan hak pilih mereka.

Baca  PPP Gugat Hasil Pileg di 18 Provinsi, Sebut Dapat Lebih 4 Persen Suara Nasional

Selain itu, SE Kemenaker juga mengatur bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilih mereka. Jika terdapat keharusan untuk bekerja, maka pengusaha diwajibkan mengatur jadwal kerja sehingga pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilih mereka. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button