Nasional

Komnas HAM Ungkap Banyak Masyarakat Adat & WBP Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2024

Ibu-ibu suku adat Badui (Foto: Unsplash)

Editorialkaltim.com – Dalam temuan terbaru yang dirilis oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, terungkap ribuan masyarakat adat di berbagai daerah di Indonesia menghadapi risiko tidak dapat berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 2024. Isu utama yang dihadapi adalah ketiadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yang menjadi syarat utama untuk terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Dalam sebuah konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/2/2024), Saurlin P. Siagian, anggota Komnas HAM, menyoroti kasus khusus masyarakat adat Badui luar yang mencapai sekitar 600 orang, tidak memiliki e-KTP.

Baca  10 Provinsi Dengan Jumlah Pemilih Paling Banyak di Pemilu 2024

“Tidak terdaftarnya mereka dalam DPT karena absennya e-KTP menunjukkan adanya celah dalam partisipasi demokratis,” ungkap Saurlin.

Sementara, Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menambahkan bahwa meskipun kebutuhan akan kartu identitas bagi masyarakat adat mungkin tidak seurgent masyarakat di perkotaan, keberadaan e-KTP tetap esensial.

“e-KTP tidak hanya tentang hak memilih, tapi juga akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan perbankan yang pada akhirnya sangat diperlukan oleh masyarakat adat,” kata Pramono.

Baca  Mendag Zulhas Rayu China untuk Produksi Kendaraan Listrik di Indonesia

Lebih lanjut, Komnas HAM juga mengungkap masalah serupa yang dihadapi oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Terdapat 1.804 WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan yang kehilangan hak pilih mereka karena tidak memiliki e-KTP.

Di Rutan Kelas IIB Kabupaten Poso, 205 WBP tidak bisa memilih karena kekurangan surat suara, situasi yang sama juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado dengan 101 WBP terdaftar namun tidak dapat memilih karena alasan yang sama.

Baca  Milenial Menjadi Kunci Pemilu 2024, Total Pemilih Capai 68 Juta

“Peserta Pemilu yang merasa keberatan terhadap hasil Pemilu untuk memperjuangkan keadilannya melalui jalur hukum yang berlaku, baik melalui Bawaslu, DKPP maupun Mahkamah Konstitusi,” harap Pramono. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button