Nasional

Komnas HAM Desak Pemerintah RI untuk Hapus Hukuman Mati, Ikuti Standar Internasional

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro (Foto: Jurnal Perempuan)

Editorialkaltim.com – Dalam rangka memperingati Hari Antihukuman Mati Sedunia pada 10 Oktober, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyerukan kepada pemerintah agar terus berupaya menghapus hukuman mati di Indonesia.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengingat penghapusan hukuman mati telah menjadi norma internasional yang diadopsi melalui Second Optional Protocol dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sejak tahun 1991.

Baca  MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pernah jadi Kepala Daerah

“Indonesia harus konsisten dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang sejalan dengan perkembangan terbaru dalam KUHP Nasional yang baru,” ujar Atnike pada Kamis (10/10/24).

Ia menambahkan, dalam ICCPR Pasal 6 ayat 1, diatur bahwa setiap individu memiliki hak asasi untuk hidup yang harus dilindungi oleh hukum dan tidak boleh dicabut secara sewenang-wenang.

Selanjutnya, Ketua Komnas HAM menyoroti bahwa dalam KUHP yang baru, hukuman mati diatur sebagai opsi hukuman alternatif dan mencakup ketentuan tentang penundaan eksekusi pidana mati.

Baca  30 Urutan Tata Cara Eksekusi Mati di Indonesia

Pemerintah RI juga telah menginisiasi rancangan peraturan tentang tata cara perubahan pidana seumur hidup dan pidana mati, sebagai langkah konkret dalam proses reformasi hukuman di Indonesia.

“Ada urgensi untuk mempertimbangkan moratorium atau penangguhan pelaksanaan hukuman mati, serta perluasan penghapusan hukuman mati untuk kasus baru,” tambah Atnike.

Komnas HAM juga menekankan pentingnya ratifikasi Second Optional Protocol sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap norma-norma hak asasi manusia global.

Baca  Komnas HAM Ungkap Banyak Masyarakat Adat & WBP Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2024

Penghapusan hukuman mati telah tegas ditetapkan dalam Second Optional Protocol to the ICCPR, dan Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button