
Editorialkaltim.com – Komisi IV DPRD Samarinda terus menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penularan penyakit Tuberkulosis (TBC) dan Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Penanganan serius terhadap dua penyakit mematikan tersebut tengah digodok oleh DPRD Samarinda. Terlebih, Kota Samarinda menduduki peringkat pertama sebagai penyumbang terbesar penyebaran HIV di 10 kota/kabupaten se-Kaltim, dengan jumlah 511 kasus pada tahun 2024.
Selanjutnya, juga tercatat sebanyak 231 kasus penyakit TBC yang telah terdiagnosis di kota ini.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menyampaikan, inisiasi pembentukan Raperda tersebut merupakan langkah serius untuk menekan angka penyebaran dua penyakit tersebut.
Diketahui, Samarinda telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2009 yang mengatur pencegahan dan penanggulangan HIV dan TBC. Namun, regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan dan belum mampu menjawab kebutuhan penanggulangan kedua penyakit ini secara efektif.
“Kita memang sudah ada Perda dari tahun 2009, namun sudah lama dan perlu adanya revisi,” ucap Puji.
Lanjut Puji, pihaknya telah memperoleh kajian akademik dari Universitas Widya Gama Mahakam sebagai penguatan rencana pembahasan regulasi.
“Kajian akademik sudah ada, tinggal kita merakit aturan yang akan diterapkan nanti,” sambungnya.
Ia juga berharap revisi Perda nantinya dapat menjadi landasan kuat dalam upaya penanggulangan sekaligus pencegahan penyakit mematikan di Kota Tepian.
“Agar terwujud praktik di lapangan yang berjalan dengan jelas dan tanpa hambatan. Kami juga mengharapkan agar penularan bisa menurun dan tidak berkelanjutan,” tutupnya. (nit/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.