Komisi IV DPRD Samarinda Ingatkan Disnaker Lakukan Pengawasan Pembayaran THR
Editorialkaltim.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda. Rapat ini bertujuan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dan buruh dilakukan tepat waktu.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menekankan pentingnya pengawasan Disnaker terhadap pembayaran THR. “Kami mendorong Disnaker untuk memastikan seluruh perusahaan di Samarinda membayarkan THR kepada karyawannya tepat waktu,” ujar Deni.
Menurut informasi dari Disnaker, beberapa perusahaan sudah mulai membayarkan THR kepada karyawannya. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR maksimal satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. “Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan,” tegas Deni.
Untuk mengantisipasi pengaduan dari karyawan terkait THR, Komisi IV DPRD Samarinda meminta Disnaker untuk mendirikan posko pengaduan. Posko ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan terkait THR dengan cepat dan tepat.
Berdasarkan pantauan Komisi IV DPRD Samarinda, sebagian besar perusahaan di Samarinda sudah menunjukkan komitmen untuk membayarkan THR kepada karyawannya sebelum Hari Raya Idulfitri. “Kami mengapresiasi komitmen dari perusahaan-perusahaan tersebut. Semoga seluruh perusahaan di Samarinda dapat mengikuti langkah ini,” pungkas Deni. (Lin/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.