Komisi IV DPRD Samarinda Gelar Hearing dengan Disdikbud Bahas Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2013
Editorialkaltim.com – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Sri Puji Astuti, menyampaikan bahwa Komisi IV menggelar hearing hari ini bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Samarinda.
Inisiatif ini dilakukan seiring dengan adanya transformasi regulasi di tingkat nasional, khususnya terkait dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sedang dibahas di DPR RI.
“Perubahan di undang-undang dan di tingkat nasional harus diresapi dengan baik dalam penyelenggaraan pendidikan di Kota Samarinda. Mulai dari PPDB, pembiayaan, hingga kurikulum, semua harus diintegrasikan secara sesuai dengan kebutuhan lokal,” ujar Sri Puji Astuti pada Rabu (13/3/2024).
Puji menambahkan perubahan-perubahan peraturan di tingkat pusat akan berdampak pada aturan lokal. Ia menyoroti perubahan-perubahan signifikan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang turut memengaruhi tata kelola pendidikan di kota.
Selain itu, Puji juga menyoroti ketidaksesuaian zonasi dan pemetaan di Kota Samarinda, terutama di kecamatan tertentu yang tidak memiliki SMA atau SMP. Ditambah lagi, masalah kesenjangan insentif guru di provinsi dan kota, serta kebijakan pengangkatan kepala sekolah yang menimbulkan ketidaksetaraan di beberapa sekolah.
“Diperlukan pendekatan yang holistik untuk mengatasi permasalahan ini, termasuk peninjauan kembali alokasi anggaran dan bantuan dari provinsi. Pemerintah kota perlu bekerja sama dengan dinas terkait untuk memastikan setiap anak di Samarinda mendapatkan akses pendidikan yang layak,” paparnya. (Adr/lin/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.