Komisi III DPRD Kaltim Gelar RDP Tindak Lanjuti Penabrakan Jembatan Mahakam

Editorialkaltim.com – Komisi III DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait tindak lanjut pasca peristiwa penabrakan Jembatan Mahakam I di Ruang Rapat Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Rabu (16/04/2025). Rapat bertujuan untuk memonitor realisasi proses ganti rugi dan pertanggungjawaban kerusakan Jembatan Mahakam akibat insiden tersebut.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua Komisi III Sapto Setyo Pramono serta Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis. Hadir pula sejumlah anggota Komisi III seperti Firnadi Ikhsan, Abdul Giaz, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, dan Sulasih.
Diketahui, insiden penabrakan terjadi ketika kapal tongkang bermuatan kayu bernama Indosukses 28 yang ditarik oleh Tugboat (TB) MTS 28 menghantam salah satu pilar Jembatan Mahakam. Sabaruddin menegaskan, rekaman CCTV dan video kejadian telah menjadi bukti akurat yang menunjukkan pentingnya penanganan serius terhadap insiden ini.
Dalam rapat tersebut, Sabaruddin menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, perusahaan yang bertanggung jawab atas kapal tersebut. Menurutnya, alasan ketidakhadiran karena tidak mendapatkan tiket pesawat terkesan mengada-ada, mengingat undangan rapat telah dikirimkan beberapa hari sebelumnya. Sabaruddin bahkan sempat menghubungi Direktur PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, Bagio, melalui sambungan telepon untuk meminta klarifikasi langsung, yang sempat berlangsung panas.
Meski demikian, rapat tetap berlanjut dan menghasilkan beberapa kesepakatan. PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra bersedia bertanggung jawab penuh atas kerusakan fender Jembatan Mahakam I. Mereka berkomitmen untuk menandatangani perjanjian mengikat dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur.
Selain itu, perusahaan juga akan membangun kembali fender yang rusak secara mandiri serta memberikan jaminan pelaksanaan dalam bentuk bank garansi senilai total ganti rugi pekerjaan tersebut. Pembangunan fender dijadwalkan akan dimulai paling lambat pada awal Juni 2025, dan seluruh biaya konstruksi akan sepenuhnya ditanggung oleh PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra.
Komisi III DPRD Kaltim menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga seluruh kewajiban perusahaan terpenuhi, guna memastikan keselamatan dan keberlanjutan infrastruktur vital tersebut. (Roro/Adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow Instagram “editorialkaltim”, klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.