Komisi II DPRD Kaltim Apresiasi Penarikan 10% Keuntungan
Editorialkaltim.com – Komisi II DPRD Kaltim memberikan respons positif terhadap kebijakan Pemprov Kaltim dalam penarikan retribusi dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebesar 10% dari keuntungan bersih. Hal ini dinilai akan meningkatkan penerimaan daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail, menyampaikan harapannya bahwa dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemerintah secara optimal. “Itu menjadi kebijakan yang bagus. Kami mengharapkan kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Ismail menambahkan bahwa PT Kaltim Prima Coal (KPC) telah menerapkan kebijakan tersebut. “KPC telah menjadi contoh baik bagi perusahaan tambang lainnya di Kaltim,” kata Ismail.
Dia menekankan pentingnya perusahaan lain untuk mengikuti jejak KPC. “Kami berharap, perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, melaksanakan kebijakan retribusi IUPK itu,” sambungnya.
Meski banyak perusahaan tambang di Kaltim telah berkontribusi pada pemberdayaan masyarakat, Ismail menekankan bahwa kontribusi tersebut harus lebih signifikan, khususnya saat perusahaan mengalami peningkatan produksi dan penghasilan.
Pihak Komisi II DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim. “Sudah ada awal yang baik. Namun, kami menginginkan optimalisasi pendapatan daerah yang lebih baik lagi,” tutup Ismail.(lin/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.