Komisi II DPR RI Genjot Penyelesaian RUU Pemilu Sebelum 2029

Editorialkaltim.com – Komisi II DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu rampung sebelum Pemilu 2029 digelar. Target tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan bersama Bawaslu Kaltim di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (13/11/2025).
Edi menyebut RUU Pemilu merupakan regulasi strategis yang melibatkan banyak kepentingan, mulai dari partai politik, masyarakat, hingga pemerintah. Karena itu, Komisi II berkomitmen menuntaskan pembahasan regulasi tersebut dalam dua tahun ke depan.
“Paling tidak dua tahun sebelum Pemilu sudah selesai. Undang-undang ini nanti akan digunakan pada Pemilu 2029 dan 2031,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan RUU Pemilu menjadi prioritas pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR. Rancangan ini disusun berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024, termasuk berbagai aspek yang dinilai perlu diperbaiki atau diperbarui dalam sistem demokrasi nasional.
Edi menambahkan, salah satu fokus utama dalam RUU tersebut adalah upaya menekan praktik politik uang yang masih marak terjadi. Isu netralitas ASN serta tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah juga akan menjadi bagian penting dalam materi pembahasan.
Ia turut mengungkapkan adanya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, yang disebut merupakan penekanan dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, skema itu dinilai dapat menekan tingginya biaya politik yang kerap menjadi pemicu praktik korupsi di daerah.
“Kalau kita analisa, tingginya cost politics menjadi salah satu akar masalah korupsi. Karena itu, wacana ini perlu dikaji serius,” jelasnya.
Edi menegaskan, Komisi II ingin menjadikan RUU Pemilu sebagai legasi penting pada periode ini. Ia menekankan bahwa penyusunan regulasi tersebut tidak hanya dirancang untuk lima tahun ke depan, tetapi untuk 100 hingga 200 tahun mendatang.
Pembahasan RUU Pemilu direncanakan mulai disusun tahun depan. Prosesnya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan partisipatif. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



