Komisi I DPRD Samarinda Usulkan Perda untuk Efektivitas Bantuan Hukum
Editorialkaltim.com – Guna meningkatkan efektivitas bantuan hukum bagi masyarakat, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, menyuarakan perlunya peraturan daerah (perda).
Politikus Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa perda tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Joni menjelaskan bahwa perda bantuan hukum di Samarinda akan didanai dari APBD, berbeda dengan program serupa di tingkat nasional yang didanai APBN. “Referensi untuk Perda ini harus mencakup wilayah di luar Samarinda dan Kaltim,” ujar Joni.
Ranah perda tentang bantuan hukum melibatkan pengadilan, Kemenkumham, dan kejaksaan, dengan standar dan kriteria yang berbeda. Joni mengakui bahwa implementasi perda bantuan hukum belum efektif, sehingga Komisi I berencana memindahkan koordinasi bantuan hukum ke Kesbangpol.
“Kami akan memfokuskan peran Kesbangpol dalam mengkoordinasikan upaya bantuan hukum,” tambah Joni.
Usulan ini menunjukkan keseriusan DPRD Samarinda dalam meningkatkan akses dan efektivitas bantuan hukum bagi masyarakat. Perda ini diharapkan dapat memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum mendapat layanan yang tepat dan memadai. (lin/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.