KaltimSamarinda

Komisi I DPRD Samarinda Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Ganti Rugi Lahan dan Sengketa Tanah Transmigrasi

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda di ruang rapat lantai I DPRD Samarinda, Rabu (19/02/2025). Agenda rapat tersebut membahas dua agenda utama, yakni ganti rugi lahan di Jl. Folder Air Hitam, Kelurahan Air Hitam, yang diklaim oleh Drs. Chairul Anwar berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 745 dan 746, serta penyelesaian tumpang tindih lahan di kawasan transmigrasi RT 13, Kelurahan Lok Bahu.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan bahwa permasalahan ganti rugi lahan di Jl. Folder Air Hitam masih dalam proses. Ia mengungkapkan, ada tujuh pemilik lahan yang hingga kini belum menerima pembayaran ganti rugi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Namun, pihak BPKAD meminta para pemilik lahan untuk mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menentukan titik koordinat lahan yang diklaim.

Baca  Sani Kritik Mandatory Standing Hilang di UU Kesehatan hingga Izin Praktik Dokter Asing

“Karena lahan di sana luas, kita butuh kejelasan titik koordinatnya. Setelah itu, baru pemerintah bisa mengambil tindakan lebih lanjut,” paparnya.

Selain itu, rapat tersebut membahas permasalahan lahan yang telah dikuasai masyarakat selama puluhan tahun, tetapi kemudian diklaim sebagai lahan transmigrasi. Beberapa warga yang telah memiliki sertifikat tanah, kini menghadapi kebuntuan karena di 2023, Kementerian Transmigrasi mengeluarkan surat ke Kementerian BPN untuk menghentikan proses sertifikasi lahan tersebut. Masyarakat pun mengadu ke DPRD untuk mencari kejelasan mengenai status tanah mereka.

Baca  BPJS Kesehatan Siapkan Dashboard Pemantauan Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu

“Masih perlu ditelusuri apakah lahan itu benar-benar masuk dalam aset pemerintah kota atau tidak,” kata Samri.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi I juga menyinggung rencana pembangunan tempat pemakaman umum (TPU) di setiap kecamatan. DPRD meminta pihak aset daerah untuk memberikan informasi mengenai lahan milik pemerintah kota yang dapat digunakan sebagai lokasi pemakaman.

Terkait konflik lahan yang belum mendapatkan kejelasan, Samri menyoroti potensi kesalahan pembayaran ganti rugi oleh pemerintah kota. Ia menyebut bahwa ada kemungkinan lahan yang diklaim masyarakat telah dibayar kepada pemilik pertama, sementara tanah tersebut sudah berpindah tangan ke pemilik baru.

Baca  Samri Desak Dishub Samarinda Tangani Risiko Kecelakaan Akibat Tumpahan Solar di Palaran

“Pemerintah kota merasa semua lahan sudah dibebaskan, tetapi bertahun-tahun kemudian muncul klaim dari masyarakat yang mengaku belum menerima ganti rugi. Bisa jadi dulu pembayaran dilakukan ke pemilik pertama, padahal tanah itu sudah dijual lagi,” jelasnya.

Untuk menyelesaikan polemik ini, DPRD Samarinda berperan sebagai fasilitator agar masyarakat mendapatkan haknya dengan jelas, namun tetap berdasarkan informasi yang valid.

“Kami mendampingi masyarakat, tetapi juga butuh kejelasan agar tidak membela secara buta. Jangan sampai yang kita bela ternyata salah,” tutupnya. (Adr/Adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker