Komisi I DPRD PPU Dorong Percepatan Tapal Batas

Editorialkaltim.com – Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan tapal batas sebagai syarat penting pemekaran kecamatan dan desa. Anggota Komisi I, Muhammad Bijak Ilhamdani, menyebut penetapan batas wilayah harus diatur secara resmi dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Tapal batas itu wajib dan harus di-Perda-kan,” kata Bijak.
Bijak mengungkapkan, hingga saat ini baru enam tapal batas di PPU yang sudah memiliki legalitas dalam bentuk Perbup. Sementara lima lainnya masih dalam tahap penyusunan, dan enam tapal batas lagi masih bersifat usulan.
Menurutnya, lambatnya penyelesaian tapal batas menjadi hambatan utama dalam proses pemekaran wilayah.
Ia berharap Pemkab PPU bisa mempercepat penyelesaian tersebut agar agenda pemekaran bisa segera terealisasi.
“Banyak perdebatan karena belum ada kejelasan. Pemerintah harus segera mengejar keterlambatan ini,” tegasnya.
Bijak juga menyinggung pergantian kepemimpinan di PPU yang sempat berpindah dari Makmur Marbun ke Zainal Arifin hingga Mudyat Noor, turut mempengaruhi lambannya penerbitan Perbup baru.
“Sampai sekarang kami belum menerima informasi soal Perbup baru terkait tapal batas. Ini harus jadi catatan serius bagi pemerintah daerah,” pungkasnya.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.