Bontang

Komisi I DPRD Bontang Fasilitasi Pertemuan PT CBN dan STU

Audiensi Komisi I DPRD Bontang.

Editorialkaltim.com – Komisi I DPRD Bontang menjadi fasilitator dua perusahaan yang tengah berselisih. Dua perusahaan tersebut yakni, PT Cipta Bangun Nusantara (CBN) sebagai main contractor pembangunan tangki pabrik milik Pupuk Kaltim dengan PT Sriwijaya Teknik Utama (PT STU) yang menjadi subcontractor.

Perselisihan antara PT STU dengan PT CBN berawal dari proses pembangunan tangki pabrik PT Pupuk Kaltim. Dimana CBN sebagai main contractor pembangunan tangki pabrik milik Pupuk Kaltim dengan PT Sriwijaya Teknik Utama (PT STU) yang menjadi sub contractor.

Selain dua perusahaan yang bersilih, Komisi I DPRD Bontang juga menghadirkan PT Pupuk Kaltim sebagai owner proyek. Corporate Legal PT STU Caka Adi Pawoko mengatakan pihaknya belum menerima pembayaran yang sesuai nilai kontrak. Padahal, pekerjaan konstruksi telah selesai. 

Baca  Pedagang Pasar Tamrin Keluhkan Barang Sering Hilang, BW Sarankan Jam Operasional Diatur

“Baru sekitar 77 persen yang dibayarkan atau Rp3,7 miliar dari total nilai kontrak Rp4,8 miliar,” katanya dalam rapat, Senin (7/8/2023).

Selain itu, PT CBN juga melakukan pelanggaran lain, yakni mengambil alih proyek dalam waktu 4 hari. Padahal kata dia, seharusnya dilakukan 14 hari. 

Dijelaskan, sebelumnya telah dilakukan musyawarah antara PT STU dan PT CBN, bahkan negosiasi. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut. Apalagi, pihaknya telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan prosedur. Bahkan, pekerjaan tersebut telah di approval. 

Baca  Masjid Terapung Loktuan Butuh Perhatian Serius Terkait Keamanan dan Kenyamanan

“Sudah dikerjakan mulai bagian bottom sampai roof. Dan sudah di approve. Kenapa setelah konstruksi selesai baru dipermasalahkan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Project Manager PT CBN Suprapto mengungkapkan alasan pihaknya mengambil alih proyek. Dia menilai hasil pengerjaan konstruksi tangki dinilai kurang memuaskan. Selain itu, pihaknya telah beberapa kali mengeluarkan surat peringatan kepada PT STU. 

“Kita sudah berikan surat peringatan tapi tetap tidak dikerjakan jadi kami yang kerjakan karena pengerjaannya tidak sesuai standar,” ujarnya. 

Baca  Lima Bangunan Terdampak Longsor, Faisal Minta Pemkot Bontang Segera Benahi

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Maming yang memimpin rapat menyarankan agar kedua belah kembali melakukan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dia juga meminta, PT Pupuk Kaltim sebagai owner proyek agar tidak lepas tangan. Sebab, masalah ini akan berdampak pada operasi PKT. 

“Saya berharap permasalahan ini bisa diselesaikan. kami hanya fasilitator, bukan pengambil keputusan. Jadi silahkan didiskusikan kembali. PKT juga tidak boleh lepas tangan. Karena disini sebagai owner proyek,” ujarnya. (ali/nfa/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button