Komisi A DPRD Bontang Desak Percepatan Penyesuaian Naskah Akademik Raperda Kesehatan

Editorialkaltim.com – Komisi A DPRD Kota Bontang meminta percepatan penyesuaian naskah akademik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Kesehatan Daerah. Langkah ini dinilai krusial untuk menghindari ketidaksesuaian regulasi akibat adanya perubahan dalam Undang-Undang Kesehatan nasional yang menjadi dasar penyusunan Raperda tersebut.
Komisi A menekankan perlunya penyesuaian baik dari sisi substansi maupun tata bahasa dalam naskah akademik agar tidak menimbulkan disharmoni regulasi di kemudian hari.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto menjelaskan bahwa Raperda Sistem Kesehatan Daerah sebenarnya merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya. Namun, perubahan pada regulasi pusat mengharuskan adanya koreksi terhadap naskah akademik yang digunakan. “Kami hanya meneruskan pembahasan lama. Tapi dengan dasar hukum yang berubah, tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Komisi A mengusulkan pembentukan tim kecil yang bertugas khusus menyusun ulang naskah akademik sesuai ketentuan terbaru. Tim ini diharapkan bisa menyelesaikan pekerjaannya dalam waktu singkat agar pembahasan Raperda dapat segera dilanjutkan.
“Kami minta maksimal satu minggu saja. Supaya tidak ada kesan pembahasan ini berlarut-larut, padahal yang dibutuhkan hanya penyesuaian,” kata Heri. Ia menambahkan bahwa target utama adalah menciptakan produk hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan regulasi nasional.
Heri juga mengingatkan bahwa proses legislasi harus tetap taat pada prinsip kehati-hatian dan legalitas. “Kita bukan menunda, tapi memastikan Raperda ini benar-benar punya pijakan hukum yang sahih. Itu yang paling penting,” tegasnya. (Roro/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.