Nasional

Komdigi Soroti Grok AI Digunakan untuk Edit Foto Mesum, Ancam Blokir X

Ilustrasi Grok AI (Foto: Istimewa)

Editorialkaltim.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI di Platform X yang dimanfaatkan untuk mengedit hingga menyebarkan konten asusila. Praktik tersebut disebut menyasar foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia. Kondisi ini dinilai berisiko melanggar hak privasi dan hak atas citra diri.

“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander di Jakarta, Rabu (7/1/2026) melalui keterangan tertulis.

Baca  Kemendag Musnahkan Barang Bekas Ilegal Senilai Rp174 Miliar, Bea Cukai: Indonesia Punya Lebih dari 1.000 Pelabuhan Tikus

Komdigi menegaskan, manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan semata persoalan kesusilaan. Tindakan tersebut dipandang sebagai bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis, sosial, hingga merusak reputasi korban.

Alexander menyebutkan pihaknya kini berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme pelindungan yang efektif. Upaya tersebut meliputi penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.

“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegasnya.

Komdigi juga mengingatkan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di Tanah Air. Jika ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Komdigi membuka opsi penjatuhan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.

Baca  Pegawainya Ditangkap Karena Judi Online, Menkomdigi Bakal Tindak Tegas

Selain itu, Komdigi menegaskan penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenai sanksi administratif dan atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, pengaturan terkait pornografi tercantum antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407. Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sementara Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.

Baca  Erick Thohir Ungkap Kontribusi Pajak BUMN ke Negara Capai Rp 1.374 Triliun

Alexander menambahkan, masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia, baik dengan melapor ke aparat penegak hukum maupun mengajukan pengaduan ke Komdigi.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” ujar Alexander.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button