Nasional

Komdigi: Konten AI di Medsos Wajib Pakai Label, Jika Melanggar Di-takedown

Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

Editorialkaltim.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mewajibkan seluruh konten hasil kecerdasan buatan generatif atau artificial intelligence (AI) di media sosial dan platform digital lainnya untuk mencantumkan label atau watermark. Ketentuan ini disiapkan guna menjaga transparansi informasi sekaligus menekan dampak negatif penyalahgunaan AI di ruang digital.

Aturan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri (Permen) yang mengikat seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan kewajiban pemberian label menjadi salah satu poin penting dalam regulasi tersebut.

“Ada satu tambahan… adalah rancangan peraturan menteri untuk penggunaan AI di penyelenggara sistem elektronik, yaitu pengaturan di mana generatif AI yang dimunculkan itu wajib diberi watermark(label),” ujar Edwin dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, belum lama ini.

Baca  Arsul Sani Terpilih jadi Hakim Konstitusi, Bakal Mundur dari PPP, MPR dan DPR

Edwin menegaskan, kewajiban pencantuman label atau watermark bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh platform digital, termasuk media sosial. Setiap konten yang dihasilkan oleh AI generatif harus memiliki penanda agar dapat dibedakan dari konten buatan manusia.

Apabila dalam pengawasan ditemukan konten AI yang tidak mencantumkan label, maka sanksi penurunan paksa atau take down dapat diberlakukan. Namun, untuk konten AI yang terbukti melanggar hukum, mekanisme penindakannya tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca  KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Resmi Menang Pilpres 2024, Kuasai 58,59% Suara

Edwin menjelaskan, jika konten berbasis AI mengandung unsur penipuan, hoaks, atau pelanggaran hukum lainnya, maka penanganannya akan tetap merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain aturan teknis terkait label konten AI, pemerintah juga tengah menyiapkan dua Peraturan Presiden (Perpres) strategis yang berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia. Kedua Perpres tersebut masing-masing mengatur Peta Jalan AI Nasional serta Etika Pemanfaatan AI.

Dalam Peta Jalan AI Nasional, pemerintah menetapkan 10 sektor prioritas adopsi AI, antara lain ketahanan pangan, kesehatan, dan transportasi. Peta jalan ini juga diarahkan untuk mendukung program quick wins pemerintah, seperti program Makan Bergizi Gratis dan pemetaan wilayah.

Baca  Turis Tewas di Gunung Rinjani, Menpar Widiyanti Minta Ini Harus Jadi yang Terakhir

Sementara itu, Perpres Etika Pemanfaatan AI akan difokuskan pada mitigasi risiko yang relevan dengan kondisi Indonesia, termasuk potensi pelebaran kesenjangan sosial serta ancaman kebocoran data.

“Pelaku industri dan pengembang AI harus mematuhi aturan, termasuk memastikan perlindungan dan keamanan pengguna. Jadi misalnya AI untuk apa, dia juga harus melengkapi keamanan sibernya, proteksinya, supaya tidak terjadi kebocoran,” pungkas Edwin.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button